Resensi Buku Fikih Muamalah Kontemporer

Resensi Buku Fikih Muamalah Kontemporer

Buku ini hendak menjawab pertanyaan keseharian masyarakat masa kini agar sesuai dengan tuntunan syariah. Pesatnya perkembangan teknologi di satu sisi memudahkan kehidupan manusia. Namun, sisi spiritualitas manusia berkata apakah semua itu sudah sesuai dengan tuntunan? Maraknya pertanyaan ini memang menggembirakan karena menjadi gambaran tumbuhnya kesadaran beragama di tengah masyarakat kita. Penulis yang merupakan anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjawab permasalahan-permasalahan tersebut dengan pendekatan yang moderat.

Sebagai contoh pemberian reward dengan token. Dalam hal ini, token tersebut bisa dikonversi menjadi poin dengan memainkan sebuah permainan. Poin itu bisa ditukar dengan hadiah yang sudah disiapkan oleh perusahaan. Menurut penulis, poin bersumber dari hak/dana penjual sehingga bukan bagian dari maisir. Poin tersebut pun ditukarkan dengan barang atau jasa yang halal. Karena itu, produk ini dibolehkan jika reward itu ditukarkan dengan barang atau jasa yang halal. Catatan lainnya, rewat itu bersumber dari hak/dana penjual (perusahaan), bukan bersumber dari dana pembeli.

Penulis juga menjelaskan dengan gamblang mengenai zakat melalui online. Ustaz Oni berpendapat jika berzakat dengan media internet dibolehkan karena memenuhi unsur ijab dan serah terima non-fisik yang sah. Pengiriman sebagai ijab (penawaran) dan pernyataan konfirmasi (jika ada) itu sebagai qabul. Sementara itu, transfer zakat merupakan serah terima non-fisik yang sah karena donasi telah dikuasakan kepada amil atau telah dimiliki mustahik (penerima transfer).

Contoh lainnya adalah jual beli followers. Bagi Ustaz Oni, perdagangan followers pun halal dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, peruntukannya halal dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Cara penjual mendapatkan followers halal, legal dan tidak ada unsur-unsur terlarang, waktu penyerahan dan manfaat yang jelas serta bisa diserahterimakan. Penulis mengharamkannya ketika followers tersebut digunakan untuk melakukan rekayasa dalam demand, dimana penjual itu menggunakannya untuk memanipulasi pasar bahwa produknya itu digemari. Jual beli followers juga tidak diperkenankan manakala digunakan untuk menyebarkan berita bohong dan melakukan black campaign terhadap lawan juga memanipulasi data.

Editor: A Syalaby Ichsan, Harian Republika

Resensi Novel Sang Penjelajah Ilmu

May 5, 2020

Resensi Novel Penakluk Badai

May 5, 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *