Berada di pengasingan tidak membuat pengaruh KH Sanusi surut. Para pengikutnya yang setia kerap mengunjungi sang ajengan demi bertukar pikiran dan menyamakan garis perjuangan.
Sampai pada hari itu, kunjungan yang lebih istimewa untuk mematangkan ide pembentukan organisasi yang dinamakan AII (Al Ittihadiyatul Islamiyah) atau Persatuan Umat Islam. Meski berada di tahanan Pemerintah Kolonial, Ajengan Sanusi didaulat untuk menjadi ketua umum organisasi baru itu.
Buku biografi dengan pendekatan novel ini kaya dengan unsur humanis dan personal. Novel ini menyajikan kronologi sejarah yang pahit-manis. Tak hanya itu, para pembaca juga diajak untuk menyingkap gaya berpikir, nalar, bahkan gaya romantis Ajengan Sanusi. Sebagai seorang ulama dan pendiri organisasi yang bergereak dalam bidang sosial dan pendidikan, sosok ajengan ini memang menginspirasi banyak orang. Dia berjuan dengan ilmunya yanga faqih, prinsipnya yang teguh, kelugasan, hingga keluasan wawasan.
Saat membuka pengajiannya di Banteng, Kiai ini dengan lugas menjawab permasalahan-permasalahan kemasyarakatan yang terjadi. Saat menjawab tentang zakat misalnya. Ajengan Sanusi menjawab lugas jika zakat mal hanya wajib bagi orang yang mampu. Penyalurannya harus disampaikan kepada masyarakat yang tidak mampu. Dia menganggap pemerintah kolonial tidak seharusnya menarik zakat fitrah kepada masyarakat Pasundan karena dimanfaatkan hanya untuk kekayaan pejabat saja. Ajengan Sanusi pun beranggapan hal tersebut tidak sesuai dengan ajaran agama dan haram untuk dilakukan.
Begitupula dengan sikap ajengan yang mempermasalahkan tentang selametan untuk orang yang meninggal. Dia hendak menjernihkan pemahaman masyarakat jika ajaran Islam itu tidak mahal. Selametan bagi orang tidak mampu ketika anggota keluarganya meninggal sangat memberatkan masyarakat. Banyak yang sampai menjual harta benda dan ternaknya.
Apa yang difatwakan Ajengan Sanusi juga disebar lewat selebaran dan majalah ke masyarakat. Fatwa ini juga membawa Kiai Sanusi harus menghadapi ulama lokal dan pemerintah kolonial. Akibatnya, dia pun ditangkap akibat sebuah kasus yang direkatasa Belanda.
Editor: A Syalaby Ichsan, Harian Republika